1. Pengertian Fikih
Kata “fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa
Arab فقها - يفقه - فقه yang memiliki beberapa arti, yaitu; “memahami secara
mendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan
mengerti maksud yang dibicarakan.
Adapun “fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat
Abdul Wahab Khalaf.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa fikih itu berkaitan dengan
berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah
Swt. dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun berbagai ketetapan
maupun hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli fikih atau mujtahid dari
masa ke masa.
Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah
ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek
kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum
yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya,
namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Dalam
pada itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang
dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’.
2, Obyek Pembahasan Ilmu Fikih
Ilmu fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu ushul fikih. Yang menjadi
obyek pembahasan dari ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf dan nilai-nilai
hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut.
Dapat dikatakan pula bahwa perbuatan seorang mukallaf itu berkaitan erat
dengan taklif syar’i yang menjadi beban seorang mukallaf dalam berbagai aspek
kehidupannya.
Berbagai aspek kehidupan mukallaf meliputi aspek; p, mu’amalah dan
jinayah. Aspek ibadah menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan
Allah Swt. dan juga menyangkut segala persoalan yang berkaitan erat dengan
urusan mendekatkan diri kepada Allah Swt. seperti sholat, puasa, zakat dan haji
serta berbagai bentuk amal kebaikan yang lainnya. Dari sini pula muncul istilah
ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah
yang memiliki syarat dan rukun yang ditentukan oleh syari’at dan pelaksanaannya
dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang sifat, bentuk, kaifiat dan
waktunya tidak dijelaskan secara rinci, namun al-Qur’an dan al-Hadits hanya
memberikan dorongan atau motivasi yang tinggi agar manusia berkeinginan yang
tinggi mengerjakan kebajikan dan amal shaleh dalam berbagai hal dan
kesempatan semata hanya mengharapkan ridlo Allah Swt. seperti saling tolongmenolong dalam berbuat kebaikan, mencari ilmu, meringankan beban sesama
yang terkena musibah, dan lain sebagainya. Ibadah ini merupakan kewajiban
manusia sebagai hamba Allah Swt. dan sekaligus merupakan bentuk pengabdian
diri manusia sebagai hamba Allah Swt. yang beriman dan bertaqwa
3, Tujuan Mempelajari Fikih
Tujuan mempelajari fikih adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdul
Wahab Khalaf adalah terkait dengan penerapan hukum syara’ yang berhubungan
dengan perbuatan ataupun perkataan seseorang. Dan fikih merupakan rujukan
bagi para hakim dalam menetapkan dan memutuskan serta menerapkan hukum
yang berkenaan dengan perbuatan dan perkataan seseorang. sebagai rujukan bagi setiap orang untuk mengetahui hukum syara’ yang
berkenaan dengan perbuatan dan perkataan seseorang.
Kemudian dengan mempelajari fikih manusia akan mengetahui mana yang
halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
Kesemuanya itu merupakan kebutuhan manusia agar tercipta kemaslahatan dalam
hidup dan kehidupan manusia baik di dunia maupun nanti di akhirat.

