Selasa, 30 Januari 2024

PENGERTIAN FIKIH BAB 1







1. Pengertian Fikih Kata “fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar bahasa Arab فقها - يفقه - فقه yang memiliki beberapa arti, yaitu; “memahami secara mendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan mengerti maksud yang dibicarakan. Adapun “fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat Abdul Wahab Khalaf. Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa fikih itu berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun berbagai ketetapan maupun hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli fikih atau mujtahid dari masa ke masa. Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya, namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Dalam pada itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’.
2, Obyek Pembahasan Ilmu Fikih Ilmu fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu ushul fikih. Yang menjadi obyek pembahasan dari ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf dan nilai-nilai hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut. Dapat dikatakan pula bahwa perbuatan seorang mukallaf itu berkaitan erat dengan taklif syar’i yang menjadi beban seorang mukallaf dalam berbagai aspek kehidupannya. Berbagai aspek kehidupan mukallaf meliputi aspek; p, mu’amalah dan jinayah. Aspek ibadah menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan Allah Swt. dan juga menyangkut segala persoalan yang berkaitan erat dengan urusan mendekatkan diri kepada Allah Swt. seperti sholat, puasa, zakat dan haji serta berbagai bentuk amal kebaikan yang lainnya. Dari sini pula muncul istilah ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang memiliki syarat dan rukun yang ditentukan oleh syari’at dan pelaksanaannya dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang sifat, bentuk, kaifiat dan waktunya tidak dijelaskan secara rinci, namun al-Qur’an dan al-Hadits hanya memberikan dorongan atau motivasi yang tinggi agar manusia berkeinginan yang tinggi mengerjakan kebajikan dan amal shaleh dalam berbagai hal dan kesempatan semata hanya mengharapkan ridlo Allah Swt. seperti saling tolongmenolong dalam berbuat kebaikan, mencari ilmu, meringankan beban sesama yang terkena musibah, dan lain sebagainya. Ibadah ini merupakan kewajiban manusia sebagai hamba Allah Swt. dan sekaligus merupakan bentuk pengabdian diri manusia sebagai hamba Allah Swt. yang beriman dan bertaqwa
3, Tujuan Mempelajari Fikih Tujuan mempelajari fikih adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdul Wahab Khalaf adalah terkait dengan penerapan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan ataupun perkataan seseorang. Dan fikih merupakan rujukan bagi para hakim dalam menetapkan dan memutuskan serta menerapkan hukum yang berkenaan dengan perbuatan dan perkataan seseorang. sebagai rujukan bagi setiap orang untuk mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan dan perkataan seseorang. Kemudian dengan mempelajari fikih manusia akan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kesemuanya itu merupakan kebutuhan manusia agar tercipta kemaslahatan dalam hidup dan kehidupan manusia baik di dunia maupun nanti di akhirat. 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profile Riwayat Hidup

  https://sg.docworkspace.com/d/sIDm4r6rFAYDFp68G?sa=e1&st=0t